Kejaksaan Agung Dinilai Bisa Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp 60 Miliar

hasiholan
Salah satu cara memiskinkan koruptor adalah dengan mengaitkan tindak pidana korupsi dengan delik TPPU, untuk menindak harta yang diduga berasal dari tindakan ilegal.

Dia juga menjelaskan bahwa salah satu cara memiskinkan koruptor adalah dengan mengaitkan tindak pidana korupsi dengan delik TPPU, untuk menindak harta yang diduga berasal dari tindakan ilegal.

Selain Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap sejumlah hakim, antara lain Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin. Kasus ini juga melibatkan Panitera Muda Perdata Wahyu Gunawan.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network