Terkait riset produk tembakau alternatif di Indonesia sendiri, Budiyanto menyebutkan bahwa APVI berkolaborasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melihat faktor risiko penggunaan produk tembakau alternatif.
Hasilnya cukup sejalan dengan temuan dari lembaga riset internasional, yakni menunjukkan bahwa produk ini memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan rokok, khususnya dari sisi kandungan senyawa toksik dan dampaknya terhadap sistem pernapasan.
Namun tentu ini bukan berarti tanpa risiko, melainkan lebih rendah dan tetap harus digunakan secara bertanggung jawab,” kata Budiyanto, Rabu (28/5/2025).
Berdasarkan hasil riset BRIN, produk tembakau alternatif terbukti memiliki risiko yang jauh lebih rendah.
Hal ini terbukti pada hasil uji kadar 9 zat yang harus dibatasi kandungannya sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Hasil uji tersebut menunjukkan sebagian dari 9 zat tersebut tidak ditemukan di produk tembakau alternatif. Zat-zat tersebut adalah acetaldehyde, acrolein, benzene, benzoapyrene, 1,3-butadiene, carbon monoxide (CO), formaldehyde, N-nitrosonornicotine (NNN), dan 4-(Methylnitrosamino)-1-(3-pyridyl)-1-butanone (NNK).
Budiyanto meneruskan, pihaknya akan memaksimalkan hasil riset BRIN untuk program edukasi publik, khususnya perokok dewasa yang masih mencari cara efektif untuk berhenti dari kebiasaannya.
Tak hanya itu, APVI juga akan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada pemerintah agar dapat menjadi referensi dalam pembuatan kebijakan yang didasarkan pada riset dan bukti ilmiah.
“Kami ingin memastikan bahwa hasil riset tidak berhenti sebagai dokumen akademik saja, tapi bisa menjadi masukan konkret bagi pemerintah dalam membentuk regulasi yang ideal, berbasis bukti ilmiah, dan berpihak pada kesehatan publik. Kami percaya bahwa dengan regulasi yang adil dan proporsional, potensi manfaat dari produk tembakau alternatif bisa dioptimalkan tanpa mengabaikan aspek perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan non-perokok,” jelas Budiyanto.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait