Sebagai langkah tegas, Polsek Cikupa sudah memanggil empat perusahaan jasa penagihan utang untuk diberikan arahan.
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menekankan bahwa penagihan atau penarikan kendaraan wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti UU Jaminan Fidusia, putusan Mahkamah Konstitusi, dan aturan dari OJK.
Debt collector diwajibkan membawa dokumen lengkap sebelum menagih, termasuk surat tugas, kartu identitas resmi, bukti debitur menunggak, serta salinan sertifikat fidusia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait