BREAKING NEWS Polresta Tangerang: Mata Elang Jangan Coba-coba Adang Pengendara di Jalan Tagih Utang

Bambang Widodo
Polresta Tangerang ingatkan mata elang jangan menagih utang di jalan..Foto: Ilustrasi

Sebagai langkah tegas, Polsek Cikupa sudah memanggil empat perusahaan jasa penagihan utang untuk diberikan arahan. 

Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menekankan bahwa penagihan atau penarikan kendaraan wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti UU Jaminan Fidusia, putusan Mahkamah Konstitusi, dan aturan dari OJK.

Debt collector diwajibkan membawa dokumen lengkap sebelum menagih, termasuk surat tugas, kartu identitas resmi, bukti debitur menunggak, serta salinan sertifikat fidusia.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network