BREAKING NEWS Polresta Tangerang: Mata Elang Jangan Coba-coba Adang Pengendara di Jalan Tagih Utang

Bambang Widodo
Polresta Tangerang ingatkan mata elang jangan menagih utang di jalan..Foto: Ilustrasi

Johan juga menegaskan, debt collector dilarang menghadang pengendara di jalan. Mereka juga tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, atau mempermalukan nasabah. Jika melanggar, debt collector bisa dipidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 335, 365, 368, dan 378 KUHP.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network