KOTA TANGERANG, iNewsTangsel.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang kembali menggelar operasi penertiban terhadap pedagang kaki lima yang kedapatan menyalahgunakan fasilitas umum di sejumlah titik strategis.
Petugas menyisir kawasan mulai dari Alun Alun Ahmad Yani hingga sepanjang Jalan Benteng Betawi demi mengembalikan fungsi ruang publik bagi masyarakat luas.
Aksi ini dilakukan sebagai respons atas maraknya pedagang yang nekat mangkal di atas trotoar, bahu jalan, bahkan di dalam area fasilitas olahraga. Keberadaan para pedagang tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan warga yang ingin berolahraga serta menghambat akses pejalan kaki di pusat kota.
Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. "Kondisi ini mengganggu kenyamanan masyarakat serta menghambat fungsi utama ruang publik yang seharusnya bersih dari hambatan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (6/5/2026).
Mulyani menegaskan bahwa trotoar dan taman kota harus dikembalikan sesuai peruntukannya demi kepentingan bersama seluruh warga Tangerang. Pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan rutin agar para pedagang tidak kembali menjamur di lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan tersebut.
Meskipun bertindak tegas, para petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif melalui pemberian edukasi secara langsung. Para pedagang diberikan imbauan agar memahami aturan yang berlaku serta diarahkan untuk mencari lokasi berjualan yang lebih legal dan teratur.
Bagi pedagang yang tetap membandel setelah diberikan peringatan, petugas tidak segan-segan melakukan pendataan dan pengamanan barang dagangan sebagai bentuk sanksi. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera bagi oknum yang terus mengabaikan ketertiban di lingkungan fasilitas umum milik pemerintah daerah.
"Barang yang diamankan dapat diambil kembali sesuai prosedur dengan syarat membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran," tegas Mulyani.
Proses administratif ini dilakukan secara transparan sesuai dengan peraturan daerah yang menjadi landasan operasional para petugas Satpol PP.
Melalui kegiatan penataan ini, pemerintah kota berharap tingkat kesadaran para pedagang dalam menjaga estetika kota semakin meningkat secara signifikan. Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk turut berpartisipasi menjaga kebersihan dan fungsi fasilitas umum agar Kota Tangerang tetap tertib dan nyaman.
Editor : Aris
Artikel Terkait
