Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Subianto Siapkan Posisi Istimewa untuk Maruarar Sirait
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Mesti Paham Konstitusi Negara Secara Utuh dan Tidak Emosional Jelang Pemilu 2024

Senin, 29 Januari 2024 | 17:48 WIB
  • author M. Subhan Saka
Presiden Jokowi Mesti Paham Konstitusi Negara Secara Utuh dan Tidak Emosional Jelang Pemilu 2024
Ketum JAHMI GAMA, H Ato' Ismail, ST mengatakan polemik boleh-tidaknya Presiden Republik Indonesia (RI) berkampanye perlu direspon secara akademis dan sesuai konstitusi NKRI.

Agar kegagalan orde baru tidak terulang kembali disusun Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. 

Pasal 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia berketetapan untuk memfungsikan secara proporsional dan benar Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Kepresidenan dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara lainnya, sehingga penyelenggaraan negara berlangsung sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945

Pasal 2
(1) Penyelenggara negara pada lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

(2) Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur, adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Editor: Mochamad Ade Maulidin

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut