Presiden Jokowi Mesti Paham Konstitusi Negara Secara Utuh dan Tidak Emosional Jelang Pemilu 2024
Senin, 29 Januari 2024 | 17:48 WIB
Pasal 22E
(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dasar Negara NKRI Pancasila yang relevan adalah sila kedua berbunyi: "Kemanusian Yang Adil Dan Beradab serta Sila ke empat berbunyi: "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”
Seorang pemimpin negara, berdasarkan uraian di atas haruslah memahami konstitus negara secara utuh mulai Pancasila, Ketetapan MPR, dan Undang-Undamg.
Editor : Mochamad Ade Maulidin