Rayakan Hari Musik Nasional 2025: Seruan Bersama Kesadaran Bersama Membayar Royalti

JAKARTA, iNewsTangsel.id- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama seluruh ekosistem dan stakeholder industri musik tanah air kompak untuk menyuarakan kesadaran untuk membayar royalti lagu yang diputar ditempat umum sesuai dengan peraturan yang berlaku
Sengkarut masalah royalti musik ini berlatar kisruh yang terjadi melibatkan Agnes Monica dan Ari Bias yang begitu menghebohkan ekosistem industri musik tanah air.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),Dharma Oratmangun, mengatakan banyak pihak yang belum sadar atas kewajiban membayar royalti lagu-lagu yang diputar di ruang komersil. Padahal kewajiban membayar royalti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Masalahnya tidak banyak yang tahu atau sudah tahu tapi memang tidak mau bayar (royalti) terkait kewajiban menggunakan lagu karya cipta seseorang ,” katanya.
Editor : Hasiholan Siahaan