Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Digodok, Musisi Tuntut Tata Kelola Royalti Adil dan Transparan di Era Digital
Advertisement . Scroll to see content

Rayakan Hari Musik Nasional 2025: Seruan Bersama Kesadaran Bersama Membayar Royalti

Rabu, 12 Maret 2025 | 19:45 WIB
  • author Thomas Manggala
Rayakan Hari Musik Nasional 2025: Seruan Bersama Kesadaran Bersama Membayar Royalti
Diskusi Hari Musik Nasional Kerpihatinan Akan Sengkarut Masalah Royalti Musik, Bekasi beberapa waktu lalu

JAKARTA, iNewsTangsel.id- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama seluruh ekosistem dan stakeholder industri musik tanah air kompak untuk menyuarakan kesadaran untuk membayar royalti lagu yang diputar ditempat umum sesuai dengan peraturan yang berlaku

Sengkarut masalah royalti musik ini berlatar kisruh yang terjadi melibatkan Agnes Monica dan Ari Bias yang begitu menghebohkan ekosistem industri musik tanah air.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),Dharma Oratmangun, mengatakan banyak pihak yang belum sadar atas kewajiban membayar royalti lagu-lagu yang diputar di ruang komersil. Padahal kewajiban membayar royalti sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Masalahnya tidak banyak yang tahu atau sudah tahu tapi memang tidak mau bayar (royalti) terkait kewajiban menggunakan lagu karya cipta seseorang ,” katanya.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut