Rayakan Hari Musik Nasional 2025: Seruan Bersama Kesadaran Bersama Membayar Royalti

Selama ini pihaknya mencatat masih banyak pengguna karya cipta (lagu) yang tidak membayar hak royalti.Seperti penyelenggara acara (EO), pengusaha restoran atau hotel, hingga media seperti radio dan televisi.
Keberadaan LMKN, sebut Dharma, merupakan amanat Undang-undang Hak Cipta. Lembaga tersebut memiliki tugas untuk mengelola hak ekonomi bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
"Mestinya sebagai pelaku bisnis hiburan yang mapan dan banyak menggunakan lagu, mereka gerak cepat dalam membayar royalti. Bayar, Bayar dan Bayar. Ini tidak, masih masih diingatkan dan dikejar-kejar."kata Dharma Oratmangun berapi api.
Di Indonesia, ada beberapa LMK yang berperan menjembatani kepentingan pencipta dan pengguna karya cipta. Salah satu LMK yang menghimpun royalty dari pengguna karya cipta adalah Wahana Musik Indonesia (WAMI).
Ketua Badan Pengurus WAMI, Adi Adrian, juga menyampaikan keprihatinan yang sama masih banyak musisi dan pencipta lagu yang tidak mendapatkan hak royalti secara ideal. Dirinya mengatakan, para pengguna karya cipta seharusnya mengalokasikan anggaran atas penggunaan lagu-lagu di ruang komersil tersebut.
“Mereka gunakan lagu di restoran, hotel, TV, mengapa lagu ini bisa dipakai seenaknya saja?. Pemahaman bahwa lagu itu ada yang punya, itu yang kurang di kita. Kalo mau menjalankan bisnis yang menggunakan lagu, ya masukin anggarannya. Kalau tidak tahu tarifnya, tinggal lihat websitenya LMK, ” kata Adi menimpali pernyataan Dharma Oratmangun.
Editor : Hasiholan Siahaan