Sengketa Aset Madrasah Pembangunan Memanas, UIN Jakarta dan Yayasan Saling Klaim
"Ini merupakan aset negara yang sudah tercatat dalam SIMAK-BMN dan telah mendapat pembenaran dari KPKNL. Secara administrasi maupun kepemilikan aset, statusnya jelas merupakan aset UIN," ujar Rusdi.
Menurutnya, struktur kepengurusan yayasan yang selama ini mengelola lembaga pendidikan tersebut telah mengalami perubahan. Kepengurusan baru, mulai dari unsur pembina hingga pengurus, disebut telah sah secara hukum.
Namun demikian, penguasaan fisik terhadap aset hingga saat ini masih berada di tangan pengurus lama yang menurut UIN tidak lagi memiliki legalitas.
"Saat ini yang menguasai aset masih pengurus lama yang secara legalitas sudah tidak memiliki kewenangan. Karena itu kami datang untuk melakukan visitasi dan melihat langsung kondisi aset negara yang ada di lokasi," katanya.
Editor : Aris