Sengketa Aset Madrasah Pembangunan Memanas, UIN Jakarta dan Yayasan Saling Klaim
Ilham menilai langkah tersebut tidak mencerminkan upaya penyelesaian yang mengedepankan dialog dan musyawarah. Terlebih, menurutnya, tidak ada pemberitahuan maupun komunikasi sebelumnya kepada pihak yayasan.
"Menurut saya, cara seperti itu bukanlah langkah yang tepat dan tidak mencerminkan itikad baik. Terlebih lagi, kedatangan tersebut sama sekali tidak didahului dengan pemberitahuan kepada kami," tegasnya.
Perbedaan pandangan juga terlihat dalam persoalan status lahan yang menjadi objek sengketa. Jika UIN menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara, Yayasan Syarief Hidayatullah justru membantah klaim tersebut.
"Tanah ini bukan aset Kementerian Agama. Statusnya sudah jelas dan tidak ada kaitannya dengan aset negara ataupun penggunaan uang negara. Persoalan ini sebenarnya sudah terang dan tidak memiliki sangkut-paut dengan kekayaan negara," tegas Ilham.
Pernyataan itu semakin memperlihatkan tajamnya perbedaan posisi antara kedua pihak. UIN berpegang pada data administrasi aset negara yang tercatat dalam SIMAK-BMN dan diakui KPKNL, sementara yayasan meyakini lahan tersebut bukan bagian dari aset negara maupun aset Kementerian Agama.
Editor : Aris