Kejati DKI Dalami Kasus Pembiayaan Crowde, Pejabat OJK Diperiksa
Sejumlah pertanyaan pun mengarah pada mekanisme pengawasan, mitigasi risiko serta sistem peringatan dini dalam penyaluran pembiayaan kepada perusahaan fintech.
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah OJK mencabut izin usaha Crowde pada 6 November 2025. Dalam proses pengawasan terhadap Crowde, OJK sebelumnya mengungkap adanya persoalan berupa penyampaian data fiktif dan pencatatan palsu dalam kegiatan usaha perusahaan.
Kondisi tersebut membuat penyidik kini tidak hanya berhadapan dengan persoalan gagal bayar atau tata kelola perusahaan fintech. Aspek bagaimana pembiayaan dari lembaga perbankan dapat tersalurkan kepada perusahaan yang kemudian bermasalah juga menjadi bagian penting dalam pengusutan.
Dari sisi penegakan hukum, pemeriksaan pejabat OJK dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai apakah prosedur pengawasan dan mitigasi risiko telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan lain yang perlu dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, perkara Crowde berpotensi berkembang dari persoalan di sektor fintech menjadi pemeriksaan yang lebih luas terhadap tata kelola pembiayaan perbankan, khususnya ketika dana yang terlibat bersumber dari lembaga keuangan milik negara.
Editor : Hasiholan Siahaan