Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Konflik Yayasan Syarief Hidayatullah VS UIN, Orang Tua Siswa Ikut Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Begal Taksi Online di Pamulang Ditangkap, Pura-Pura Bayar Ongkos Lalu Tusuk Kepala Korban

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:15 WIB
  • author Ari Sandita
Begal Taksi Online di Pamulang Ditangkap, Pura-Pura Bayar Ongkos Lalu Tusuk Kepala Korban
Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan begal taksi online di Pamulang, Tangerang Selatan. Foto: Ilustrasi

Pelaku Ditangkap di Terminal Rangkasbitung dan Terancam 12 Tahun Penjara

Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan, tim penyidik Bareskrim bersama jajaran terkait berhasil meringkus tersangka AF pada Kamis (8/10/2026) di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Atas perbuatan kejamnya tersebut, tersangka kini mendekam di ruang tahanan dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumnya paling lama 12 tahun penjara," pungkas Imron.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut