Pada malam Selasa, 6 Juni 2023, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tangsel dengan nomor laporan: TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya. Pelaku diancam dengan Pasal 346 KUHP tentang tindakan aborsi.
"Kami sudah melaporkan ke Polres. Kami tidak bisa menerimanya karena ini merusak masa depan anak saya, terutama karena dia masih sekolah," ujar sang ibu.
Korban, RW, menceritakan awal pertemuan dengan guru bejat tersebut pada November 2022. Mereka saling mengenal melalui seorang guru olahraga di sekolah RW. Mereka bertemu saat latihan renang di wilayah BSD.
"Kami bertemu saat latihan renang. Dia (GM) adalah teman dari guru saya di sekolah," kata siswi malang tersebut.
Setelah pertemuan itu, GM mulai mendekati korban hingga akhirnya mengajaknya ke sebuah apartemen. Di sana, GM memperdayai RW dan melakukan hubungan intim.
"Dia mengaku masih lajang dan sebagainya. Saya mempercayainya karena dia adalah teman dekat dari guru saya di sekolah, jadi saya tidak berpikir ada sesuatu yang buruk. Ternyata saya dibawa ke apartemen," tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait