TANGERANG, iNewsTangsel.id - Pria lanjut usia (lansia) AR, 65 tahun tega mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, akhirnya berhasil ditangkap.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap AR setelah keluarga korban menantikan keadilan sejak laporan kejadian keji itu dibuat pada bulan April 2023.
"AR telah ditangkap dan sedang dalam proses penanganan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan pada hari Selasa, 13 Juni 2023.
AR ditangkap oleh polisi setelah tindak pencabulan yang dilakukannya mendapat liputan luas.
"Penangkapannya dilakukan di rumahnya di Kecamatan Larangan. Untuk informasi lebih lengkap, harap menghubungi Kapolres," kata Rio.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa seorang pria lansia dengan inisial AR telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang berusia 4 tahun di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Bocah tersebut adalah tetangga dari AR sendiri.
Selain itu, setelah perbuatan keji tersebut terungkap, AR mencoba memberikan uang kepada keluarga korban untuk mencapai kesepakatan damai, namun tawaran tersebut ditolak.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait