Saat dihubungi, tersangka Angga Fitrianto menceritakan, nekat mencuri sepeda karena butuh uang untuk menghidupi keluarganya.
Apalagi saat itu, Angga yang berprofesi sebagai supir tidak tetap belum juga mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya, "Saya memang khilaf," ujarnya.
Kasus pencurian tersebut berlanjut hingga Angga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah empat anak tersebut ditangkap anggota Mapolsek Pringsewu dan menjadi tahanan serta sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Hasil mencuri tersebut uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari anak-anak saya," ujar Angga,.dalam siaran tertulis yang diterima iNewsTangsel, Minggu (5/5/2024).
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait