Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Lebih Rp44,75 Miliar

Sabir Laluhu
Syahrul Yasin Limpo (tengah, berhatik) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta (foto: Sabir Laluhu).

"Terdakwa (SYL) selaku menteri (Menteri Pertanian) telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tandas JPU Meyer.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan kepada SYL, Kasdi, dan Hatta apakah ketiga sudah mendengar dan mengerti dengan tuntutan yang telah dibacakan tersebut. Ketiga terdakwa mengiyakan. Hakim Rianto lantas menyampaikan, ketiga terdakwa masing-masing mempunyai hak untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

"Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda nota pembelaan (untuk tiga terdakwa), hari Jumat tanggal 5 Juli 2024," ujar hakim Rianto sembari menutup persidangan.



Editor : Hasiholan Siahaan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network