Atas permasalahan itu, BPK merkomendasikan sejumlah poin kepada Wali Kota Tangsel, termasuk meminta dinas terkait melakukan penelusuran aset yang belum diketahui keberadaannya.
"Menelusuri aset tetap yang tidak diketahui keberadaannya dan melaporkan hasilnya kepada pengelola barang serta memproses tuntutan ganti rugi jika barang tersebut hilang," tulis rekomendasi LHP BPK itu.
Dikonfirmasi terpisah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel belum mau menanggapi soal tindak lanjut atas rekomendasi BPK itu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait