Dari hasil pungli senilai USD 0,8 per metrik ton, hanya sekitar 5% yang disetor sebagai PNBP. "Mengingat skala kerugian negara, KPK harus menjerat pelaku dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sekaligus menyita seluruh unit Floating Crane yang dibeli dari hasil kejahatan tersebut," ujar Rudi.
Surat dari Menteri Perhubungan tersebut juga dinilai melanggar Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2017, karena mengabaikan prosedur strategis yang seharusnya dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Koordinator terkait. Setidaknya ada 10 tahapan prosedur pemerintah yang dilanggar.
Berdasarkan data dari Ditjen AHU, direksi PT. PTB terdiri dari Ika Puspita (Dirut), Ario Bandoro Saputro dan Meita Purnamasari (Direktur), Sukresno Darmo Sumarto (Komut), serta Erlis Herawati dan Hendrawan (Komisaris). Saham mayoritas dikuasai oleh PT. Indo Investama Kapital dengan nilai Rp18,46 miliar, yang juga merupakan pihak internal perusahaan, tegas Rudi.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait