Catat! Nekat Bakar Sampah di Tangsel Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Aries
Sampah di Tangsel menumpuk. (Foto: ist)

Ketegasan pemerintah daerah ini diwujudkan melalui ancaman sanksi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang masih nekat membakar sampah di pemukiman. Berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, para pelanggar kini dapat dikenakan denda maksimal hingga mencapai angka Rp50 juta per kejadian.

“Membakar sampah bukan cara mengelola limbah melainkan sumber polutan berbahaya yang merusak hak setiap warga untuk menghirup udara bersih,” pungkas Asep. 



Editor : Aris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network