Ketegasan pemerintah daerah ini diwujudkan melalui ancaman sanksi hukum yang sangat berat bagi siapa saja yang masih nekat membakar sampah di pemukiman. Berdasarkan Peraturan Daerah yang berlaku, para pelanggar kini dapat dikenakan denda maksimal hingga mencapai angka Rp50 juta per kejadian.
“Membakar sampah bukan cara mengelola limbah melainkan sumber polutan berbahaya yang merusak hak setiap warga untuk menghirup udara bersih,” pungkas Asep.
Editor : Aris
Artikel Terkait
