"Sudah diproses (dilaporkan), tapi tidak ditangani. Saya sudah berkali-kali tanyakan kasus ini, tapi disuruh tunggu, tunggu, sampai saat ini," katanya, Senin (19/02/24).
Hamjari dan rekannya mengaku mengalami kerugian total hingga Rp2 miliar. Awalnya, pelaku AS mengiming-imingi dengan sebuah kerjasama membangun proyek perumahan. Namun setelah meminta semua surat dan berkas, pelaku justru menggelapkan dengan merubah kepemilikan.
"Kerjasamanya itu nggak berjalan, tau-taunya itu bukan kerjasama. Dia bikin surat-suratnya itu menjadi jual beli, Surat-menyurat itu sudah berubah kepemilikan," terang dia.
Penyelidikan atas pelaporan itu jalan di tempat. Hamjari menduga, jika pelaku memang memiliki jejaring luas hingga selalu luput dari pemeriksaan petugas.
"Tidak ditangani, karena dia main uang," ungkapnya.
Kasus serupa baru-baru ini dialami oleh Firmansyah. Pelakunya sama, yakni AS. Dia mengaku telah menyetorkan sejumlah uang via transfer untuk pengurusan surat kepemilikan lahan pada akhir 2023 lalu.
Editor : Hasiholan Siahaan