get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sebut Advokat Lucas Ada Kaitannya dengan TPPU Nurhadi

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi LNG Pertamina

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:41 WIB
header img
Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, JPU KPK memutuskan menyatakan banding terhadap putusan Karen Agustiawan khususnya terkait dengan pidana tambahan. Foto: Sabir Laluhu.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengembangan bisnis gas dan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat pada PT Pertamina (Persero) 2011–2021.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dalam perkara korupsi pengembangan bisnis gas dan pengadaan LNG atau gas alam cair Corpus Christi Liquefaction LLC Amerika Serikat pada PT Pertamina (Persero) 2011–2021 telah ada satu terdakwa yang telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Terdakwa tersebut yakni Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009-2014. Lebih lanjut kata Tessa, KPK pun melakukan pengembangan kasusnya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," ujar Tessa kepada para jurnalis, Selasa (2/7/2024).

Meski demikian, Tessa tidak menyebutkan secara lengkap nama dua tersangka tersebut dan jabatan masing-masing. Dia berujar, untuk kepentingan penyidikan kasus ini untuk dua tersangka baru tersebut kemudian penyidik mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi pada Selasa (2/7/2024). Keduanya yakni Mochamad Suryadi Mardjoeki selaku Kadiv Gas dan BBM PT PLN (Persero) 2011–2015 dan Hernadi Buhron selaku Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN (Persero) 2011–2012.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut