get app
inews
Aa Read Next : Ketua KPK : Berdasarkan Data 31 Mei, KPK Menetapkan 100 Orang Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi LNG Pertamina

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:41 WIB
header img
Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, JPU KPK memutuskan menyatakan banding terhadap putusan Karen Agustiawan khususnya terkait dengan pidana tambahan. Foto: Sabir Laluhu.

Sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, JPU KPK memutuskan menyatakan banding terhadap putusan Karen Agustiawan khususnya terkait dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016,65 yang tidak dikabulkan majelis hakim.

"Saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding. Sepanjang pengetahuan kami, banding yang diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim," ungkap Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut