get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sebut Advokat Lucas Ada Kaitannya dengan TPPU Nurhadi

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi LNG Pertamina

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:41 WIB
header img
Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, JPU KPK memutuskan menyatakan banding terhadap putusan Karen Agustiawan khususnya terkait dengan pidana tambahan. Foto: Sabir Laluhu.

"Pemeriksaan dua saksi atas nama Mochamad Suryadi Mardjoeki dan Hernadi Buhron dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Tessa.

Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan para jurnalis, HK dan YA yang dimaksud adalah Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012–2014 dan Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina (Persero) 2013–2014.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Maryono memvonis Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan pidana kurungan.

Meski demikian, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104.016,65 subsider 2 tahun penjara seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Menurut majelis hakim, uang itu murni penghasilan gaji resmi Karen sebagai senior advisor di Blackstone yang diterima dari Tamarind Energy Ltd, karena telah dipungut biaya dibayar pajak penghasilan dan uang tersebut diterima terdakwa setelah Karen tidak bekerja di Pertamina.

Di sisi lain, majelis sepakat dengan tuntutan JPU yakni membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC sejumlah nilai kerugian negara, sehingga majelis memutuskan agar perusahaan tersebut membayar uang pengganti USD113.839.186,60 (setara sekitar Rp1,8 triliun).

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut