JAKARTA, iNewsTangsel.id - Polda Metro Jaya berhasil menangkap Haksono Santoso, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai USD 2 juta, pada Selasa malam (10/12/2024). Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sebulan, Haksono ditangkap di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tersangka sudah ditahan,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Penangkapan ini mengakhiri pelarian Haksono yang diduga kerap menggunakan nama-nama jenderal sebagai pelindung dalam aksinya.
Profil Haksono Santoso
Haksono Santoso sempat menjadi sorotan publik pada 2019-2020. Pria kelahiran Salatiga, 60 tahun lalu, ini dikenal sebagai komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), salah satu perusahaan tambang timah besar di Indonesia.
Pada 2019, PT AKS tersandung kasus dugaan ekspor ilegal timah. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menyelidiki rencana ekspor 150 ton balok timah milik PT AKS karena diduga melanggar aturan izin ekspor.
Editor : Hasiholan Siahaan
Artikel Terkait