70 Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Tanah di Pondok Indah

Hasiholan
Kami sudah memperjuangkan hak kami selama puluhan tahun. Jika mereka tidak mau membayar, mereka harus mengembalikan tanah kami seluas 9,7 hektare.

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Sekitar 70 ahli waris Toton CS mendatangi kantor Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (19/2/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta bantuan hukum terkait penyelesaian ganti rugi tanah di daerah Pondok Indah.

Juru Bicara Keluarga Ahli Waris, Muhammad Djafar Sani Lewenusa, menjelaskan bahwa perjuangan mereka untuk mendapatkan hak atas tanah seluas 97.400 meter persegi telah berlangsung selama puluhan tahun. Namun hingga kini, PT Metropolitan Kentjana, Tbk (PT MK) sebagai pengguna lahan, belum memberikan ganti rugi yang seharusnya diterima oleh ahli waris.

"Kami sudah memperjuangkan hak kami selama puluhan tahun. Jika mereka tidak mau membayar, mereka harus mengembalikan tanah kami seluas 9,7 hektare," tegas Djafar.

Djafar menambahkan bahwa para ahli waris tidak akan berhenti menuntut hak mereka hingga kapan pun, karena tanah tersebut merupakan warisan nenek moyang yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini didasarkan pada Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 55 PK/TUN/2003 tertanggal 22 September 2004.

"Kami memiliki putusan pengadilan yang sudah inkrah. Kami akan terus memperjuangkan tanah kami sampai titik darah penghabisan," ujarnya.

Editor : Hasiholan Siahaan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network