Namun bagi Muhammadiyah, langkah tersebut dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar. Selama tata kelola sampah dari hulu ke hilir belum dibenahi secara menyeluruh, penindakan hukum hanya akan bersifat sementara dan berpotensi terus berulang.
Editor : Aris
Artikel Terkait
