Namun bagi Muhammadiyah, langkah tersebut dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar. Selama tata kelola sampah dari hulu ke hilir belum dibenahi secara menyeluruh, penindakan hukum hanya akan bersifat sementara dan berpotensi terus berulang.
Editor : Aris
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
